JAKARTA, KOMPAS.com - Uji kompetensi bagi guru didukung jika tujuannya untuk meningkatkan mutu guru. Karena itu, uji kompetensi guru jangan dijadikan ”hukuman” untuk menunda atau mencabut tunjangan profesi pendidik.
”Ujian kompetensi bagi guru ini penting.
Uji kompetensi ini harus menjadi data awal untuk mengetahui aspek kompetensi mana yang lemah, di sanalah pemerintah harus melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan kompetensi guru,” kata Ketua Ikatan Guru Indonesia Satria Dharma pekan lalu di Jakarta.
Uji kompetensi ini harus menjadi data awal untuk mengetahui aspek kompetensi mana yang lemah, di sanalah pemerintah harus melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan kompetensi guru,” kata Ketua Ikatan Guru Indonesia Satria Dharma pekan lalu di Jakarta.
Secara terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, uji kompetensi memang harus dilakukan untuk guru, tetapi jangan dikaitkan dengan sertifikasi. ”Jika pemerintah serius, adakan uji kompetensi untuk semua guru supaya data yang didapat lengkap.”
Menanggapi berbagai penolakan guru atas uji kompetensi ini, Satria menyatakan tidak berseberangan. ”Kami tidak berseberangan dengan teman-teman. Kami justru mendukung upaya kritis itu. Sebab, jangan sampai uji kompetensi ini hanya dilakukan untuk menguji satu kompetensi,” ujar Satria.
Perubahan PLPG
Peserta sertifikasi guru melalui jalur pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) yang tidak lulus ujian diberikan kesempatan mengulang. Kelulusan ujian sertifikasi melalui PLPG ditentukan oleh syarat-syarat tertentu, antara lain ujian tulis dan praktik.
”Ini kebijakan dari pemerintah pusat,” kata Pembantu Rektor I Universitas Sebelas Maret Sutarno.
Mulai tahun ini juga dilakukan perubahan kurikulum. Hal itu misalnya untuk penguatan materi bidang studi atau kompetensi profesional, dari semula 10 jam menjadi 25 jam. (ELN/EKI)
Download Kisi-kisi Uji Kompetensi Guru UKG :