PP No. 32 Tahun 2013 SNP

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Menimbang : bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang  Standar Nasional Pendidikan  perlu diselaraskan  dengan  dinamika  perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global  guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional; bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan  bangsa diperlukan komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya saing bangsa  melalui  pengaturan kembali  Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian, serta pengaturan kembali kurikulum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;


Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Standar Nasional Pendidikan  adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pendidikan  Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
  3. Pendidikan  Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
  4. Kompetensi  adalah  seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki,  dihayati, dan dikuasai oleh  Peserta Didiksetelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.
  5. Standar Kompetensi Lulusan  adalah  kriteria mengenai  kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  6. Standar  Isi adalah  kriteria mengenai  ruang lingkup materi dan tingkat  Kompetensi  untuk mencapai  Kompetensi  lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  7. Standar  Proses adalah  kriteria  mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai  Standar Kompetensi Lulusan.
  8. Standar  Pendidik dan  Tenaga  Kependidikan adalah kriteria  mengenai  pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental,  serta pendidikan dalam jabatan.
  9. Standar  Sarana dan  Prasarana adalah  kriteria mengenai  ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
  10. Standar  Pengelolaan adalah  kriteria  mengenai perencanaan, pelaksanaan,  dan  pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
  11. Standar  Pembiayaan adalah  kriteria  mengenai komponen dan besarnya  biaya  operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
  12. Standar  Penilaian  Pendidikan adalah  kriteria mengenai  mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik.
  13. Kompetensi  Inti adalah tingkat kemampuan untuk mencapai  Standar  Kompetensi  Lulusan yang harus dimiliki seorang  Peserta Didik  pada setiap tingkat kelas atau program. 
  14. Kompetensi  Dasar adalah kemampuan untuk mencapai  Kompetensi  Inti yang harus diperoleh Peserta Didik melalui pembelajaran.
  15. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan  yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yangsesuai  Standar Nasional Pendidikan  secara teratur dan berkelanjutan.
  16. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan  bahan pelajaran  serta  cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  17. Kerangka  Dasar  Kurikulum adalah tatanan konseptual  Kurikulum yang dikembangkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
  18. Silabus adalah  rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup  Kompetensi  Inti,  Kompetensi  Dasar, materi pembelajaran, kegiatan  pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
  19. Pembelajaran adalah proses interaksi antarPeserta Didik, antara  Peserta Didik  dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
  20. Kurikulum  Tingkat  Satuan Pendidikan adalah Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
  21. Peserta Didik  adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses  Pembelajaran yang tersedia  pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  22. Buku  Panduan  Guru adalah pedoman yang memuat strategi  Pembelajaran, metode Pembelajaran, teknik  Pembelajaran, dan penilaian  untuk setiap mata pelajaran dan/atau tema Pembelajaran
  23. Buku  Teks  Pelajaran  adalah sumber Pembelajaran utama untuk mencapai  Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti. 
  24. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar Peserta Didik.
  25. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan  terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai  bentuk pertanggung  jawaban penyelenggaraan pendidikan.
  26. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian  Kompetensi  Peserta Didik secara  berkelanjutan  dalam proses  Pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
  27. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian  Kompetensi  Peserta Didik sebagai  pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
  28. Akreditasi adalah  kegiatan  penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
  29. Badan  Standar Nasional Pendidikan  yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan  mandiridan  independen  yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
  30. Kementerian adalah kementerian yang bertanggung  jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan. 
  31. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis  Kementerian  yang berkedudukan di provinsi  dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam  bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan  menengah serta  Pendidikan  Nonformal, dalam berbagai upaya  penjaminan mutu satuan pendidikanuntuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
  32. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah  badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada  Standar Nasional Pendidikan.
  33. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan  evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur  Pendidikan  Nonformal  dengan  mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
  34. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya  disebut BAN-PT adalah  badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang  Pendidikan  Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama