Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Menteri (PerMen) No. 28 Tahun 2014 tentang : Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini diperuntukkan bagi guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan , atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah. Bagi Guru tetap yang diangkat oleh masyarakat dipersyaratkan antara lain , telah melaksanakan tugas pokok sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah. 

Permen No. 28 Tahun 2014 dapat di download di :
http://hukor.kemdikbud.go.id/asbodoku/media/peruu/permen_tahun2014_nomor028.pdf 



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama