Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam - Disiplin Kehadiran Guru di Lingkungan Madrasah


Peraturan Direktorat Jendral pendidikan Islam Nomor : 1 tahun 2013 tanggal 6 Nopember 2013, tentang Disiplin Kehadiran Guru di Lingkungan Madrasah. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme, kinerja, efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas guru di Lingkungan Madrasah.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama